Aksi Cabul Dosen di Ibu Kota Negara Baru Terungkap, Korbannya Siswi SMP

Aksi Cabul Dosen di Ibu Kota Negara Baru Terungkap, Korbannya Siswi SMP

Radarcirebon.com, PENAJAM – Oknum dosen di Ibu Kota Negara Baru terbukti melakukan aksi cabul kepada siswi SMP.

Hakim Pengadilan Negeri Penajam telah menjatuhkan vonis bersalah kepada dosen berinisial AL (45) tersebut.

Dosen cabul itu dinyatakan bersalah dalam sidang putusan pada Jumat 26 Februari lalu.

Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada AL serta denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan atas perbuatannya.

Baca juga:

\"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina dilansir dari JPNN.com.

 “Melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,\" tandasnya.

Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan tersebut mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: